LAYANAN Kelurahan Tanjung Barat
Pilih layanan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan Anda.
Kartu Keluarga (KK)
Layanan Kartu Keluarga (KK) adalah pelayanan administrasi kependudukan untuk pembuatan, perubahan, dan pembaruan data Kartu Keluarga sebagai dokumen resmi susunan anggota keluarga.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah pelayanan administrasi kependudukan untuk pembuatan, perpanjangan, dan perubahan data KTP sebagai identitas resmi warga negara.
Ket. Domisili WNA
Layanan Keterangan Domisili WNA adalah penerbitan surat resmi dari kelurahan yang menyatakan alamat tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kelurahan.
Ket. Kehilangan Dokumen
Layanan Keterangan Kehilangan Dokumen adalah proses pembuatan surat resmi dari kelurahan yang menyatakan bahwa dokumen tertentu milik warga telah hilang, sebagai syarat pengurusan pengganti dokumen di instansi terkait.
Pembekuan NIK (Domisili KTP Tidak Sesuai Domisili Tinggal)
Layanan Pembekuan NIK adalah proses menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika domisili di KTP tidak sesuai dengan alamat tinggal saat ini, agar data kependudukan tetap akurat.
NIK KTP Tidak Terbaca/Blm Terupdate Di Instansi Lain
Layanan NIK/KTP Tidak Terbaca atau Belum Terupdate adalah proses perbaikan atau pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP agar dapat digunakan dengan benar di instansi lain.
Pendatang Baru (DKI Jakarta/Luar DKI Jakarta)
Layanan Pendatang Baru adalah pencatatan warga yang baru datang ke kelurahan, baik dari dalam DKI Jakarta maupun dari luar DKI, untuk memperbarui data kependudukan secara resmi
Pindah Keluar Dari Tanjung Barat
Layanan Pindah Keluar di Kelurahan Tanjung Barat adalah proses administrasi untuk mencatat warga yang pindah alamat.
Akta Kematian
Layanan Akta Kematian adalah pembuatan dokumen resmi yang mencatat kematian warga, sebagai bukti hukum untuk keperluan administrasi dan kependudukan
Akta Kelahiran
Layanan Akta Kelahiran adalah pembuatan dokumen resmi yang mencatat kelahiran anak, sebagai identitas hukum sejak lahir.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi yang diterbitkan kelurahan untuk anak usia 0–17 tahun.