Pendatang Baru (DKI Jakarta/Luar DKI Jakarta)
Jam layanan: 07.30 - 16.00
Syarat:
- 1). Fotokopi KTP & Fotokopi KK (bawa asli)
- 2). Fotokopi Akta Lahir bagi yang sudah memiliki
- 3). Fotokopi Buku Nikah Lengkap/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai/ Akte Kematian Pasangan
- 4). Surat Keterangan Pindah/ SKP WNI yang dikeluarkan oleh Dukcapil asal, namun jika luar DKI lampirkan Fotokopi KTP & KK Penjamin, buat Surat Pernyataan Penjamin dari Warga KTP Kel. Tanjung Barat.