Kartu Identitas Anak (KIA)

Jam layanan: 07.30 - 16.00
Syarat:
  • 1). Fotokopi KTP & KK Orangtua Kandung
  • 2). Fotokopi Akta Lahir Anak & jika berumur 5 thn keatas foto anak setengah badan menggunakan HP untuk dikirimkan ke Petugas saat ke Kelurahan.