Kartu Keluarga (KK)
Jam layanan: Senin - Kamis : 07.30 - 16.30
Jumat : 07.30 - 12.00
Syarat:
- * KK Rusak/ Hilang :
- 1). Fotokopi KTP & Fotokopi KK
- 2). jika belum KK Digital / QrCode bawa KK Asli dan jika hilang buat Surat Ket. Kehilangan Dokumen dari Kepolisian.
- * Update KK, Perubahan KK & Pecah KK dgn Orangtua :
- 1). Fotokopi KTP & Fotokopi KK
- 2). Fotokopi Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai/ Akte Kematian Pasangan bagi yang sudah menikah di KK Lama ataupun yang akan dibuatkan KK Baru
- 3). Fotokopi Akta Lahir jika sdh memiliki
- 4). Fotokopi Surat Keterangan Lahir (jika ada anak baru lahir)
- 5). Surat Keterangan Pindah/ SKP WNI, jika ada Pendatang Baru dari luar Kelurahan Tanjung Barat yang dikeluarkan oleh Dukcapil Domisili Asal, namun jika luar DKI lampirkan Fotokopi KTP & KK Penjamin, buat Surat Pernyataan Penjamin dari Warga KTP Kel. Tanjung Barat.