Kartu Keluarga (KK)

Jam layanan: Senin - Kamis : 07.30 - 16.30 Jumat : 07.30 - 12.00
Syarat:
  • * KK Rusak/ Hilang :
  • 1). Fotokopi KTP & Fotokopi KK
  • 2). jika belum KK Digital / QrCode bawa KK Asli dan jika hilang buat Surat Ket. Kehilangan Dokumen dari Kepolisian.
  • * Update KK, Perubahan KK & Pecah KK dgn Orangtua :
  • 1). Fotokopi KTP & Fotokopi KK
  • 2). Fotokopi Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai/ Akte Kematian Pasangan bagi yang sudah menikah di KK Lama ataupun yang akan dibuatkan KK Baru
  • 3). Fotokopi Akta Lahir jika sdh memiliki
  • 4). Fotokopi Surat Keterangan Lahir (jika ada anak baru lahir)
  • 5). Surat Keterangan Pindah/ SKP WNI, jika ada Pendatang Baru dari luar Kelurahan Tanjung Barat yang dikeluarkan oleh Dukcapil Domisili Asal, namun jika luar DKI lampirkan Fotokopi KTP & KK Penjamin, buat Surat Pernyataan Penjamin dari Warga KTP Kel. Tanjung Barat.