Ket. Kehilangan Dokumen

Jam layanan: 07.30 - 16.00
Syarat:
  • 1). Pengantar RT/RW
  • 2). Foto/ Scan KTP & KK
  • 3). Surat Pernyataan Yg Menerangkan Kehilangan Dokumen Materai 10rb, mengetahui RT RW setempat
  • 4). Berkas pendukung lainnya (asli laporan kehilangan kepolisian, fotokopi dok yang hilang dll, menyesuaikan permohonan)
  • 5). Surat Kuasa (Jika Dikuasakan & lampirkan KTP yang dikuasakan)