Ket. Kehilangan Dokumen
Jam layanan: 07.30 - 16.00
Syarat:
- 1). Pengantar RT/RW
- 2). Foto/ Scan KTP & KK
- 3). Surat Pernyataan Yg Menerangkan Kehilangan Dokumen Materai 10rb, mengetahui RT RW setempat
- 4). Berkas pendukung lainnya (asli laporan kehilangan kepolisian, fotokopi dok yang hilang dll, menyesuaikan permohonan)
- 5). Surat Kuasa (Jika Dikuasakan & lampirkan KTP yang dikuasakan)