Pindah Keluar Dari Tanjung Barat
Jam layanan: 07.30 - 16.00
Syarat:
- 1). Fotokopi KTP & Fotokopi KK (bawa asli)
- 2). Fotokopi Akta Lahir
- 3). Fotokopi Buku Nikah lengkap/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai/ Akte Kematian Pasangan.
- 3). Jika KK masih gabung dengan Orangtua, lampirkan Fotokopi Buku Nikah lengkap/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai/ Akte Kematian Ortu.