Pindah Keluar Dari Tanjung Barat

Jam layanan: 07.30 - 16.00
Syarat:
  • 1). Fotokopi KTP & Fotokopi KK (bawa asli)
  • 2). Fotokopi Akta Lahir
  • 3). Fotokopi Buku Nikah lengkap/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai/ Akte Kematian Pasangan.
  • 3). Jika KK masih gabung dengan Orangtua, lampirkan Fotokopi Buku Nikah lengkap/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai/ Akte Kematian Ortu.