Akta Kelahiran
Jam layanan: 07.30 - 16.00
Syarat:
- 1). Fotokopi KTP & KK Ortu Kandung, Fotokopi Buku Nikah Lengkap/ Akta Perkawinan
- 2). Surat Keterangan Kelahiran Asli dari RS/Klinik/Puskesmas/Bidan di Ttd & Stempel basah
- 3). Fotokopi KTP 2 Orang Saksi yang ber-KTP warga Kel. Tanjung Barat
- 4). Fotokopi Akta Lahir Anak sebelumnya (untuk di cek nama orangtua Anak agar sama).
- Fotokopi Semua dokumen buat 1 rangkap.