Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Jam layanan: 07.30 - 16.00
Syarat:
- * KTP Rusak/ Hilang :
- 1).Fotokopi KTP & Fotokopi KK
- 2). Jika rusak bawa KTP Asli yg rusak/ jika KTP hilang buat Surat Ket. Kehilangan Dokumen dari Kepolisian.
- * KTP 17 Tahun :
- 1). Fotokopi Akta Lahir
- 2). Fotokopi KK.
- * Khusus pembuatan KTP bagi Pendatang Baru :
- 1). Surat Keterangan Pindah/ SKP WNI yang dikeluarkan oleh Dukcapil Domisili Asal
- 2). Fotokopi Akte Lahir bagi yg sdh memiliki
- 3). Fotokopi Buku Nikah Lengkap/ Akte Perkawinan/ Akte Kematian jika sdh menikah